
PEKANBARU – Masa penahanan pertama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berakhir pada 23 November 2025. Umumnya, masa penahanan diperpanjang apabila penyidikan belum tuntas. Abdul Wahid diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pemerasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sebagai tersangka. Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidikan belum selesai. Jika tidak diperpanjang, tersangka harus dibebaskan.
Hingga Rabu (26/11/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan penjelasan terkait perpanjangan masa penahanan Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan. Sebelumnya, ia menyebut penyidik masih mendalami konstruksi kasus terkait dugaan permintaan fee dari kenaikan anggaran di UPT bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Sepuluh orang diamankan dalam operasi tersebut. Selain Abdul Wahid, turut diamankan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT serta dua tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Mereka kemudian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya bukti, penyidik menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau, meliputi rumah dinas Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR-PKPP. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan serta rumah Dani M Nursalam.
Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Untuk melengkapi berkas, penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setdaprov, Raja Faisal Febrinaldi. Pemeriksaan juga melibatkan Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, pejabat Dinas PUPR-PKPP, tenaga ahli, ajudan dan pramusaji di kediaman Gubernur Riau. ***