PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bahwa terdakwa sengaja mengubah alokasi anggaran tanpa melalui prosedur pengawasan yang sah.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa memerintahkan pergeseran anggaran pada Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Tindakan pergeseran dana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah. Keputusan sepihak ini bermula dari sebuah rapat khusus yang digelar di rumah dinas Gubernur Provinsi Riau.

Menariknya, pertemuan krusial tersebut sengaja dilaksanakan tanggal 7 April 2025 yang bertepatan dengan hari libur. Rapat ini menjadi titik awal bagi terdakwa untuk menekan bawahannya agar segera menyiapkan uang setoran.

"Terdakwa memerintahkan pergeseran anggaran pada Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 tanpa dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah," urai JPU KPK saat membacakan berkas tuntutan.

Keputusan tanpa pengawasan ini menjadi celah besar bagi komplotan terdakwa untuk memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan menyetorkan sejumlah uang. Praktik kotor ini akhirnya terhenti setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. ***