
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tenaga ahli turun langsung mengecek fisik bangunan flyover Simpang Mal SKA. Langkah pengusutan dugaan korupsi dengan metode pengeboran badan jalan ini memaksa penutupan sementara arus lalu lintas selama enam hari mulai Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026).
Penutupan jalur dilakukan dari arah utara ke selatan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta dari arah Jalan Riau menuju Jalan Arifin Achmad. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Satrio BW Wicaksana, memastikan penutupan jalan layang tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan penyidik komisi antirasuah.
"Benar, sementara kita tutup sesuai permintaan KPK, karena ada pengeboran di dalam. Teknis kegiatan kami kurang monitor, karena menjadi ranah KPK," ujar Satrio, Kamis (16/4/2026).
Kepolisian saat ini berfokus pada rekayasa pengalihan arus lalu lintas agar aktivitas warga tidak lumpuh total. Satrio mengimbau masyarakat mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran tim penyidik bersama BPK dan tenaga ahli di lapangan. Pengecekan fisik tersebut menjadi instrumen krusial dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek infrastruktur ini.
"Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover," tegasnya.
Kasus rasuah proyek bernilai kontrak Rp159,38 miliar pada tahun anggaran 2018 ini telah menjerat lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau saat itu berinisial YN. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR dari PT YK Pekanbaru, Direktur PT SC berinisial ES, dan Direktur PT SHJ berinisial TC.
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ikonik Kota Pekanbaru ini terbukti dilakukan tanpa perhitungan detail dan melampirkan dukungan data ukur. Hasil pekerjaannya pun melenceng dari rancangan awal atau detail engineering design.
Praktik lancung ini turut diwarnai pemalsuan data dan tanda tangan kontrak, serta pengalihan pekerjaan ke subkontraktor tanpa persetujuan dengan harga yang membengkak. Akibat rangkaian pelanggaran tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp60,8 miliar.
Sebelum melakukan pengeboran, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Senin (20/1/2025). Dari lokasi itu, tim menyita empat koper berisi dokumen penting dan sejumlah handphone milik pejabat terkait.
Dua hari berselang, Rabu (22/1/2025), KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau di lantai 6 Gedung Lancang Kuning. Operasi tersebut membuahkan penyitaan tambahan berupa tiga koper dan satu kardus berisi dokumen lelang proyek. ***