
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Provinsi Riau, Ferry Yunand. Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan berkedok 'jatah preman' yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Saksi dalam dugaan pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Pemeriksaan para saksi tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan mengambil tempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Selain Ferry, penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil 10 orang aparatur sipil negara dari lingkungan Dinas PUPR Riau.
Kesepuluh saksi yang turut diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan meliputi Kasubbag TU UPT Wilayah VI Rokan Hulu Tabroni, Kepala UPT I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, serta Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Chairu Sholihin.
Selanjutnya, penyidik juga memintai keterangan dari Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Andri Budhiawan, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V Basharuddin, Kepala Subbagian Tata Usaha Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri, hingga Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriadi Putra.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK baru saja menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani. Tersangka baru tersebut diyakini penyidik memiliki peran sentral sebagai pengepul dana pungli dari para bawahan.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (13/4/2026).
Keterlibatan Marjani semakin memperpanjang daftar pesakitan dalam rasuah ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul diduga kuat melontarkan ancaman kepada para kepala UPT jika tidak menyetorkan uang senilai total Rp7 miliar. Setoran haram tersebut dipecah dalam tiga tahapan penerimaan sepanjang bulan Juni, Agustus, dan November 2025. ***