PEKANBARU - Keterangan saksi ahli pidana dinilai sangat menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Fakta tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Simanjuntak.

Pernyataan ini meluncur usai pelaksanaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Jaksa fokus meminta pandangan akademis dari pakar hukum pidana demi membuktikan bahwa pola interaksi para terdakwa memang murni delik korupsi.

"Hari ini kami menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof Ibnu Nugroho. Pada pokoknya banyak hal yang diterangkan ahli terkait perkara ini, mulai dari perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga unsur-unsur pasal yang terbukti berdasarkan ilustrasi perkara yang sedang disidangkan," jelas Meyer.

Penjelasan ahli menyoroti kedudukan sang gubernur sebagai penyelenggara negara yang memiliki relasi kuasa timpang dengan para bawahannya. Kondisi psikologis yang tertekan membuat pihak bawahan tidak berkutik dan terpaksa menyerahkan uang.

"Ahli menerangkan bahwa terdapat relasi kuasa antara gubernur dengan bawahannya. Kondisi itu membuat pihak yang diperintah merasa tertekan dan tidak dapat menolak," paparnya.

Dalam jalannya sidang, jaksa juga sempat membedah terminologi Operasi Tangkap Tangan bersama ahli. Terdapat tiga definisi utama, salah satunya adalah ketika terjadi seruan dari masyarakat sesaat setelah kejadian yang langsung mengarah pada pelaku kejahatan.

"Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, maka Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam termasuk kategori orang yang tertangkap tangan atau terkena OTT karena memenuhi terminologi yang ketiga sebagaimana dijelaskan ahli," tambah Meyer.

Rangkaian tindakan korupsi ini dinilai sebagai satu peristiwa utuh yang tidak bisa dipotong-potong. Abdul Wahid diduga kuat memainkan peran sentral sebagai inisiator yang memberikan perintah, sementara dua terdakwa lainnya berperan sebagai pelaksana di lapangan yang meneruskan tekanan kepada para kepala UPT.

"Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga sebagai pihak yang mengawali perintah dan permintaan tersebut, kemudian dilaksanakan oleh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam," ungkapnya. ***