
INDRAGIRI HULU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu resmi menahan Kepala Desa Pesajian berinisial M (49) beserta rekannya, ES (53). Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan untuk disulap menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Peranap, Provinsi Riau.
Langkah penahanan ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di dalam area konsesi milik PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS). Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Yhon Mabel membenarkan tindakan tegas yang dijatuhkan kepada kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan atas kasus perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Salah satu pelaku merupakan oknum kepala desa berinisial M," tegasnya, Senin (26/10/2026).
Pengungkapan kasus lingkungan ini bermula dari patroli darat rutin yang digelar oleh tim keamanan PT CSSS di wilayah konsesi mereka. Saat melintas di area Compartemen I 989, petugas mendapati suara bising dari operasional sebuah alat berat.
Rasa curiga tersebut berujung pada penemuan satu unit ekskavator yang tengah membabat vegetasi hutan. Temuan aktivitas tak berizin ini langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
Dari hasil interogasi terhadap sang operator ekskavator, terungkap bahwa instruksi pembukaan lahan tersebut berasal dari ES. Pria berusia 53 tahun itu mengklaim sebagai pemilik alat berat sekaligus penguasa lahan yang sedang digarap.
Penyelidikan awal menunjukkan luasan kawasan hutan yang terlanjur dibabat diperkirakan telah mencapai empat hektare. Di hadapan penyidik, ES berdalih bahwa penguasaan area tersebut didasari oleh transaksi jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2008 silam.
Ia mengklaim telah membeli lahan dengan harga Rp3,5 juta per hektare, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp280 juta. Berbekal riwayat transaksi lawas tersebut, ES lantas mengurus dokumen legalitas lahan seluas 80 hektare melalui Kades Pesajian pada tahun 2010.
Proses administrasi di tingkat desa itu menghasilkan penerbitan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) sebanyak 40 persil. Sebagai imbalan atas mulusnya urusan dokumen tersebut, sejumlah dana dilaporkan mengalir ke kantong sang kepala desa.
"Tersangka ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kades M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut," beber perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu mengakhiri penjelasannya. ***