
PEKANBARU - Upaya Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid untuk lepas dari jerat hukum melalui berbagai alibi akhirnya kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas mematahkan klaim terdakwa terkait penerbitan surat larangan pungutan liar.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa selalu membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan uang dari para bawahan. Terdakwa bahkan berdalih telah menerbitkan surat resmi di bulan September 2025 yang berisi larangan pungutan liar di lingkungan pemerintahannya.
Namun, kebohongan tersebut langsung dibongkar oleh jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Tim penuntut umum membeberkan fakta yang sangat bertolak belakang dengan pengakuan terdakwa.
Jaksa menjelaskan bahwa keterangan terdakwa sangat bertentangan dengan alat bukti serta keterangan dari ahli pidana. Berdasarkan bukti fisik yang dihadirkan, surat yang diklaim terdakwa ternyata bukanlah instruksi larangan pungli.
Dokumen tersebut rupanya merupakan surat edaran biasa terkait perayaan Lebaran yang diterbitkan bulan Maret 2025, bukan bulan September seperti yang diakui terdakwa.
"Keterangan terdakwa bertentangan dengan alat bukti, surat tersebut terkait Lebaran bulan Maret 2025, bukan September," papar JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Bantahan terdakwa yang terbukti tidak sesuai fakta ini semakin memperkuat keyakinan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan. ***