PEKANBARU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi proyek pembangunan flyover simpang SKA. Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan ini digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau untuk membongkar penyimpangan proyek yang menelan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Saksi yang diperiksa meliputi dua ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau serta dua pihak swasta. Mereka adalah RA selaku ASN Dinas PUPR Riau, HSH yang merupakan staf Bidang Bina Marga 2017, EMI sebagai konsultan CV Ezza Engineering, dan ASN dari pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini merupakan rentetan dari proses penyidikan yang berlangsung sehari sebelumnya. Senin (20/4/2026), penyidik telah meminta keterangan Direksi PT Plato Isoiki berinisial KH dan NR yang pernah menjabat sebagai kepala cabang PT Yidya Karya periode 2015-2023. NR sendiri telah berstatus sebagai satu dari lima tersangka dalam pusaran kasus ini.

Empat tersangka lainnya meliputi YN selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, GR sebagai konsultan perencana, ES selaku Direktur PT SC, dan TC yang menjabat Direktur PT SHJ.

Proyek jembatan layang yang menjadi ikon kota ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp159.384.251.000. Penyusunan HPS tersebut dibuat secara sepihak tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, serta adanya perubahan gambar desain.

Bahkan, para pihak yang terlibat memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Terdapat pula pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai yang jauh melebihi hasil analisis harga satuan. Akibat pelaksanaan yang tidak sesuai detail engineering design (DED) ini, negara diprediksi menanggung kerugian sekitar Rp60,8 miliar.

"Pengecekan fisik dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara," jelas Budi.

Guna mendapatkan bukti konkret penyimpangan spesifikasi konstruksi, tim penyidik bekerja sama dengan auditor BPK dan tenaga ahli telah melakukan uji fisik selama enam hari, terhitung sejak Kamis (16/4/2026). Proses pengecekan dilakukan menggunakan metode pengeboran badan jalan flyover simpang SKA untuk menghitung pasti besaran kerugian negara.

Upaya paksa juga telah dilakukan KPK jauh hari sebelumnya untuk menyita barang bukti tambahan. Senin (20/1/2025), penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau dan menyita empat koper dokumen beserta telepon genggam milik pejabat setempat. Penyisiran berlanjut Rabu (22/1/2025) ke Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang membuahkan hasil sitaan dua koper besar dan satu koper kecil berisi dokumen krusial terkait proyek tersebut. ***