PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau melaporkan sedikitnya empat konsesi perusahaan yang terbakar di Riau sejak September 2026. Hingga 26 Oktober 2026, organisasi lingkungan itu menyatakan belum melihat tindakan hukum konkret dari pemerintah atas laporan tersebut.

Temuan itu menjadi bagian dari laporan WALHI kepada Presiden Republik Indonesia mengenai 372 perusahaan di seluruh Indonesia yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 47 perusahaan diantaranya berada di Provinsi Riau.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengatakan kebakaran yang berulang di wilayah konsesi menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Menurut dia, pemerintah perlu menelusuri pertanggungjawaban perusahaan serta memastikan kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan dilaksanakan.

“Karhutla yang terus berulang di wilayah konsesi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Kami menemukan adanya perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ahlul.

WALHI mendesak pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi perizinan, memastikan pemulihan ekosistem berjalan, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan titik api. Pengawasan terhadap pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan kebakaran, dan pelaksanaan pemulihan gambut menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran oleh pemegang konsesi.

Sebelumnya, dalam diskusi publik bertajuk “3 Dekade Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tak Bermuara” yang diselenggarakan WALHI Riau di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau pada 19 Oktober 2026, isu pertanggungjawaban korporasi turut dibahas bersama perwakilan kepolisian, lembaga bantuan hukum, kelompok perempuan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan akademisi.

Dari sisi penegakan hukum, AKBP Teddy Ardian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan kepolisian telah menangani 61 perkara karhutla dengan total 65 tersangka. Sejumlah perkara diantaranya berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi korporasi.

Teddy mengatakan pihaknya juga telah mendorong kementerian terkait mengevaluasi perizinan perusahaan, terutama pada wilayah konsesi yang bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat.

Meski demikian, wilayah konsesi yang terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab hukum membutuhkan pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran, kewajiban perusahaan, serta bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

WALHI menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar publik mengetahui langkah pemerintah dalam memeriksa dugaan pelanggaran dan menentukan pertanggungjawaban pihak terkait. ***