PEKANBARU - Rencana pemindahan pengelolaan gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bank daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu kekhawatiran besar. Kebijakan sentralisasi ini dinilai tidak hanya mengancam napas kelangsungan bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD), tetapi juga berpotensi mencekik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini bergantung pada kucuran kredit dari dana murah tersebut.

Dampak sistemik inilah yang mendorong Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) turun mendatangi Gedung Rakyat di Jakarta, Rabu (3/9/2026). Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, mereka membawa empat rekomendasi krusial untuk menyelamatkan perekonomian daerah.

Ketua Umum Serikat Pekerja BRK Syariah, Radi Makna yang hadir langsung bersama anggotanya, Tengku Rahmat Prawira, menegaskan bahwa aspirasi ini bukan semata demi mengamankan pundi-pundi perusahaan. Langkah tersebut adalah bentuk perlawanan untuk menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan, mempertahankan lapangan kerja, dan memastikan kesejahteraan masyarakat daerah tidak tergerus.

Ancaman Nyata Pemindahan Gaji ASN

Dalam forum tersebut, federasi menyuarakan penolakan tegas atas wacana penarikan payroll ASN dari BPD. Selama ini, dana ASN yang mengendap di bank daerah berfungsi sebagai penyangga utama likuiditas. Dana murah inilah yang kemudian diputar dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman berbunga ringan.

"Pemindahan ini berisiko memukul stabilitas BPD. Likuiditas akan tergerus, biaya dana melonjak, dan otomatis kemampuan bank menyalurkan kredit akan melemah. Ujungnya, ancaman pemutusan hubungan kerja membayangi, rekrutmen tenaga kerja baru mandek, dan setoran dividen serta pajak ke daerah akan merosot," beber Radi Makna.

GoRiau

Dampak berantai tersebut diyakini akan melemahkan daya beli masyarakat luas. Oleh sebab itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga asosiasi bank daerah, untuk turun tangan mengawal pembatalan kebijakan yang merugikan tersebut.

Stop Kriminalisasi Pekerja Perbankan

Pada aspek kedua, serikat pekerja menuntut negara hadir memberikan perlindungan hukum yang layak bagi karyawan BPD, khususnya saat menghadapi masalah penyelesaian kredit macet. Pekerja yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar dan prinsip kehati-hatian perbankan tidak boleh dijadikan kambing hitam atas risiko bisnis yang lumrah.

"Penyelesaian kredit bermasalah harus dikedepankan melalui jalur perdata seperti somasi, negosiasi, dan mediasi, selama tidak terbukti ada unsur kecurangan. Kami meminta tidak ada lagi toleransi terhadap kriminalisasi pekerja yang beritikad baik," tegasnya.

Kawal RUU BUMD Demi Keadilan Fiskal

Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tidak luput dari sorotan. FSP BPD SI mendesak agar regulasi baru tersebut memuat klausul proteksi likuiditas daerah yang menjamin hak pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan gaji ASN tetap berakar di BPD.

Kebijakan menyeragamkan pengelolaan gaji ke bank Himbara dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus mencederai prinsip keadilan fiskal. Menguras dana dari daerah ke pusat justru bertentangan dengan semangat otonomi.

"Kementerian Keuangan harus memandang isu ini secara utuh demi menjaga kemandirian keuangan daerah. Menarik dana dari BPD berarti memperlebar ketimpangan vertikal dan membuat daerah semakin bergantung pada dana transfer dari pusat," paparnya.

Tameng Hukum Lewat Business Judgment Rule

Terakhir, para pekerja perbankan ini mendorong harmonisasi regulasi yang memperkuat prinsip Business Judgment Rule. Aturan ini sangat dibutuhkan sebagai perisai pelindung bagi pekerja profesional yang telah mengeksekusi standar operasional dengan tepat.

Mereka mengusulkan agar pendekatan keadilan restoratif dan sanksi administratif dikedepankan sebelum sebuah kasus ditarik ke ranah pidana. Selain itu, perlu dibentuk tim ahli independen dari kalangan akademisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktisi bank daerah, dan perwakilan pekerja untuk memberikan rekomendasi teknis kepada aparat penegak hukum.

"Langkah ini menjadi kunci agar hak pekerja terlindungi, sekaligus menjaga keseimbangan antara akuntabilitas kerja dan rasa aman karyawan dalam memajukan perbankan daerah," pungkasnya. (rls)