
PEKANBARU - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menegaskan penyalahgunaan kekuasaan menjadi inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan. Fakta ini terungkap kuat dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja menghadirkan ahli secara daring untuk membedah unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki," tegas Prof Hibnu di hadapan majelis hakim.
Hibnu menilai tidak semua bentuk penyalahgunaan kewenangan otomatis masuk ranah tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut baru bisa dikategorikan pidana apabila disertai dengan pemaksaan yang muncul dari penyalahgunaan kewenangan atasan terhadap bawahan.
"Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi pidana korupsi," urainya.
Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara gratifikasi dan pemerasan. Gratifikasi sejatinya adalah pemberian sukarela yang bisa berubah menjadi suap jika penerima tidak melapor ke lembaga berwenang dalam batas waktu 30 hari.
Namun, situasi dalam perkara yang menyeret nama pejabat teras Riau ini memiliki alur berbeda. Pemerasan jelas terjadi ketika ada permintaan paksa dari atasan kepada pihak lain sejak awal mula kejadian.
"Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan," ungkapnya.
Keterangan dari kalangan akademisi ini menjadi amunisi krusial bagi jaksa dalam membuktikan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Penjelasan tersebut mengikat erat aspek relasi kuasa dengan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi secara terstruktur. ***