PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai kesaksian mantan ajudan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru justru menguatkan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (21/5/2026). Penerimaan uang Rp200 juta yang dilakukan Dahri Iskandar terbukti murni inisiatif sepihak tanpa sepengetahuan terdakwa.

Ketua tim kuasa hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan instruksi untuk menerima atau menyalurkan uang dari pihak mana pun. Fakta persidangan menunjukkan Dahri tidak pernah mengonfirmasi penerimaan kantong plastik hitam dari Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda.

"Alhamdulillah, hari ini lagi-lagi semakin membuktikan bahwasannya tidak ada gubernur melakukan hal-hal yang sebagaimana didakwakan," tegas Kemal usai persidangan.

Kemal menambahkan, kliennya sangat marah ketika mengetahui adanya transaksi gelap tersebut. Abdul Wahid langsung memecat Dahri dari jabatan ajudan dan segera mengambil langkah preventif guna mencegah praktik serupa terjadi di lingkungan pemerintahan.

Sebagai bentuk ketegasan, Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang melarang seluruh ASN melakukan pungutan liar, pemerasan, atau menerima gratifikasi. Surat edaran ini diketahui dan dibenarkan oleh puluhan saksi ASN yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Terkait barang bukti berupa perhiasan dan tas mewah yang disita penyidik dari rumah Abdul Wahid, tim pembela memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara. Harta benda itu sudah dimiliki oleh istri terdakwa, Henni Sasmita, jauh sebelum Abdul Wahid dilantik menjadi Gubernur Riau. ***