PEKANBARU –Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau melalui Aliansi Biru Langit Melawan menyuarakan delapan tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional serta mengevaluasi kebijakan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Tuntutan tersebut tertuang dalam dokumen tuntutan aksi demonstrasi yang disampaikan di Pekanbaru, Senin (26/10/2026). Dokumen itu mencantumkan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari.

Dalam tuntutan pertamanya, mahasiswa meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Desakan ini menjadi sorotan di tengah tuntutan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih serius, terkoordinasi, dan berpihak kepada masyarakat terdampak.

Mahasiswa juga mendesak audit terhadap korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Mereka meminta penegakan hukum diperkuat terhadap pelaku karhutla, termasuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab kebakaran.

Selain itu, Aliansi Biru Langit Melawan menuntut penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa dalam mendorong penguatan perlindungan lingkungan dan penanganan persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Tuntut Keadilan bagi Korban Kabut Asap

Persoalan dampak kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Mahasiswa meminta pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban kabut asap dan terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Mereka juga mendesak pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat adat akibat persoalan karhutla.

Di sektor pemerintahan, mahasiswa secara tegas mendesak pencopotan Menteri Kehutanan. Mereka sekaligus meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memberikan klarifikasi terkait persoalan karhutla yang menjadi sorotan.

Tuntutan berikutnya menyasar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mahasiswa meminta evaluasi terhadap satgas tersebut agar pelaksanaan tugas dan kontribusinya dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan.

Minta DPRD Riau Bahas Anggaran Karhutla

Tak hanya menyoroti kebijakan dan penegakan hukum, mahasiswa juga meminta DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait.

RDP tersebut diharapkan membahas anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan karhutla di Riau, termasuk memastikan kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan efektif.

Delapan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya meminta penanganan kebakaran saat bencana terjadi, tetapi juga mendesak evaluasi terhadap korporasi, kebijakan pemerintah, penegakan hukum, perlindungan korban, hingga penggunaan anggaran.

Hingga berita ini disusun, dokumen tuntutan tersebut belum memuat penjelasan terperinci mengenai tanggapan pemerintah maupun tindak lanjut DPRD Riau atas seluruh tuntutan mahasiswa. ***