
PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Polda Sitanggang, telah tiba di Pekanbaru. Kreator konten tersebut dijemput langsung oleh tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari kampung halamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Setibanya di Pekanbaru, Jumat (4/9/2026), tersangka diagendakan untuk langsung dibawa menuju Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia sebelumnya dilaporkan oleh tokoh masyarakat setempat berinisial DR terkait sebuah unggahan video di media sosial yang memicu keresahan publik.
"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing," jelas Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi di Media Center Polda Riau.
Proses penjemputan tersangka di Samosir sempat menemui dinamika di lapangan karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Mempertimbangkan keselamatan personel dan menghindari situasi yang memanas, kepolisian memilih mundur sejenak hingga situasi kondusif sebelum akhirnya berhasil membawa tersangka ke Riau.
Hidayat menguraikan, persoalan ini bermula dari perhelatan tradisi Pacu Jalur di Kuansing. Beredar sebuah foto yang memperlihatkan tersangka membawa botol tuak di atas jalur berwarna putih, Rabu (21/8/2026). Tindakan ini mendapat sorotan, sehingga pelapor menegur tersangka keesokan harinya saat pertemuan teknis agar lebih menghargai adat setempat.
"Pacu Jalur ini adalah adat istiadat yang harus dihargai dan dijunjung tinggi," tegasnya.
Usai teguran tersebut, tersangka yang didampingi perwakilan pemuda setempat langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan masalah awalnya dianggap telah selesai. Namun, setelah kembali ke Samosir, tersangka mengunggah sebuah video melalui platform TikTok, Senin (26/8/2026), yang berisi perkataan kurang pantas yang ditujukan kepada pelapor.
Penyebaran video tersebut memunculkan beragam opini di media sosial. Merasa keberatan, pelapor bersama kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polres Kuansing, Jumat (28/8/2026). Polisi merespons cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketua lembaga adat, panitia Pacu Jalur, hingga ahli bahasa.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka," ungkap Hidayat terkait penetapan status hukum tersebut.
Meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi, Polres Kuansing menyediakan ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan akhir bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan tersangka.
"Kami tetap sesuai dengan prosedur melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh jalur melalui mekanisme restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan," papar Hidayat.
Langkah cepat dan terukur dari kepolisian dalam menangani perkara ini bertujuan mencegah meluasnya gesekan sosial di tengah masyarakat. Hidayat mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan keharmonisan di tengah keberagaman warga Kuansing.
"Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka, hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis yang ada, justru terkotak-kotak dan menjadi bara dalam sekam," tutupnya. ***