PEKANBARU – Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, membeberkan fakta penerimaan aliran dana puluhan juta rupiah dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iwan menyebutkan adanya kedekatan personal dengan Arief Setiawan. Hubungan pertemanan tersebut menjadi alasan dirinya berani meminta bantuan finansial guna keperluan organisasi.

"Saya kenal Arief dan teman baik," ujarnya.

Bantuan dana dialokasikan untuk membiayai keberangkatan 300 anggota menuju acara Musyawarah Besar (Mubes) di Jakarta. Pencairan uang dilakukan sebanyak dua kali menjelang pelaksanaan kegiatan organisasi tersebut.

"Kita terima Rp25 juta dua kali. Total Rp50 juta," jelasnya.

Permintaan bantuan ternyata murni bersifat pribadi. Penyerahan uang tidak didasari oleh pengajuan proposal resmi dari pihak organisasi maupun kelengkapan bukti tanda terima pengajuan.

"Sebagai teman baik, saya minta," tambahnya.

Proses serah terima dana dijembatani oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru, bulan September 2025.

"Ferry yang menelepon dan mau jumpa. Dia bilang ada titipan untuk saya," urainya.

Seiring berjalannya proses hukum, uang sebesar Rp50 juta itu akhirnya dikembalikan kepada negara, Senin (18/5/2026). Saat ditanya JPU alasan baru menyerahkan dana pengembalian, saksi berdalih karena keterbatasan finansial.

"Baru punya uang," sambungnya.

Pihak JPU KPK turut mencecar kemungkinan adanya permintaan tambahan lain di luar angka yang sudah dipulangkan. Terdapat indikasi penerimaan dengan nominal berbeda, namun saksi tidak bisa memastikan total keseluruhan uang secara pasti.

"Ada Rp10 juta, tapi saya tidak ingat," paparnya.

Merespons sikap kooperatif tersebut, pihak kejaksaan mengimbau agar saksi segera berkoordinasi dengan penyidik jika berhasil mengingat sisa dana yang pernah mengalir.

"Kami sangat menghargai itikad baik saudara mengembalikan uang yang bukan haknya," ungkap JPU KPK. ***