
PEKANBARU - Sikap tidak kooperatif selama persidangan menjadi bumerang bagi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah hal yang sangat memberatkan hingga terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara.
Sebelum membacakan nominal hukuman secara resmi, jaksa KPK terlebih dahulu menguraikan poin-poin yang memberatkan dan meringankan nasib terdakwa. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Pada pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai tindakan pemerasan yang dilakukan terdakwa sangat bertentangan dengan semangat bernegara. Terdakwa selaku kepala daerah dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa secara terus-menerus memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang di hadapan majelis hakim. Sikap menutup-nutupi fakta ini membuat proses pencarian kebenaran materil di ruang sidang menjadi terhambat.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang," sebut JPU KPK membacakan pertimbangan hukumnya.
Meskipun demikian, tim penuntut umum tetap mencantumkan satu hal yang meringankan bagi terdakwa. Sepanjang hidupnya, terdakwa diketahui belum pernah berurusan dengan hukum pidana atau belum pernah dihukum sebelumnya.
Faktor pertimbangan ini menjadi dasar komprehensif bagi jaksa untuk menuntut pidana kurungan beserta kewajiban membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti miliaran rupiah. ***