PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Penertiban lalu lintas ini mengedepankan pendekatan edukatif, teguran simpatik, dan penegakan hukum untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio BW Wicaksana menjelaskan bahwa fokus utama penindakan kali ini bukan sekadar mengejar besarnya jumlah tilang. Pihaknya berupaya membangun budaya keselamatan berkendara yang lahir dari kesadaran mandiri seluruh warga Kota Pekanbaru.

"Kami tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tegasnya.

Target Pelanggaran Prioritas di Jalan Raya

Pelaksanaan operasi tahun ini menyasar sejumlah pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal dan mengganggu kenyamanan publik. Target utama meliputi aksi melawan arus, pengendara tanpa helm berstandar SNI, hingga penggunaan knalpot brong.

Selain itu, aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya juga menjadi pantauan ketat aparat kepolisian. Guna mencegah penyimpangan prosedur di lapangan, Satlantas turut melibatkan personel Provos untuk mendampingi serta mengawasi anggota yang bertugas menindak pelanggar.

Kombinasi Teguran Simpatik dan ETLE

Dalam eksekusinya, petugas mengombinasikan kampanye keselamatan berkendara dengan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya, mulai dari teguran tertulis hingga tilang elektronik.

Mengusung tema kebersamaan dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, operasi kepolisian ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan diharapkan tak lagi dipandang sebagai beban kewajiban semata, melainkan kebutuhan dasar demi melindungi diri sendiri. ***