PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid perlahan mulai mengurai tabir gelap aliran dana dan kesepakatan politik yang selama ini tertutup rapat. Lebih dari 30 saksi telah bersuara di ruang sidang memberikan kesaksian yang sejalan dengan konstruksi dakwaan negara.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak menegaskan pola kejahatan ini dirancang sangat terorganisir. Fakta di meja hijau menunjukkan seluruh instruksi pemerasan maupun penyerahan setoran uang tidak pernah menyentuh langsung tangan sang kepala daerah.

"Dakwaan kami memang seperti itu. Penyampaiannya tidak secara langsung dari gubernur, tetapi disampaikan secara berantai. Penyerahan uangnya pun tidak langsung kepada gubernur, tetapi melalui orang-orang kepercayaannya," kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Jejak Kontrak Politik dan Kendali Proyek

Jauh sebelum rapat resmi organisasi perangkat daerah (OPD) digelar, sebuah pertemuan khusus diduga menjadi awal mula skema ini berjalan. Keterangan saksi menyebutkan adanya pemanggilan eksklusif terhadap Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan sekitar Maret hingga April 2025.

Dalam pertemuan empat mata tersebut, muncul jaminan posisi strategis. Abdul Wahid menjanjikan kursi Kadis PUPR tidak akan jatuh ke tangan orang lain dan mutlak menjadi milik Arief Setiawan.

"Di situ disampaikan bahwa tidak ada yang akan menjadi Kadis PUPR selain Arief. Artinya ada penyampaian langsung bahwa Arief akan dipertahankan. Itu bisa dibilang semacam kontrak politik," urai Meyer.

Sebagai timbal balik dari kesepakatan tersebut, segala kebutuhan yang berkaitan dengan Dinas PUPR wajib dikomunikasikan lewat Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Bersama nama lain yakni Marjani, keduanya bertindak sebagai perantara dalam rantai penyampaian pesan sekaligus pengepul uang dari pergeseran anggaran ketiga.

"Kami melihat penyampaiannya dilakukan secara berantai. Dari gubernur ke Dani M Nursalam, lalu ke Arief, kemudian diteruskan kepada jajaran dibawahnya," tambahnya.

Bantahan Bukan Halangan, Bukti Berlapis Siap Diuji

Keengganan menerima uang secara langsung kerap dijadikan tameng oleh para pemangku jabatan. Namun, JPU KPK justru melihat pola pelapisan (layering) ini sebagai ciri khas kejahatan birokrasi kelas kakap.

"Ini merupakan tipologi atau modus yang lumrah dilakukan para koruptor. Kejahatan dilakukan secara tertutup, terorganisir, terencana, dan melibatkan beberapa orang," tegas Meyer.

Puluhan saksi yang dihadirkan hingga kini memberikan keterangan yang saling mengunci. Bahkan, muncul deretan fakta baru di ruang sidang yang sebelumnya tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, yang semakin memperkuat unsur pemaksaan terhadap para kepala UPT.

Tim penuntut umum kini tidak hanya bergantung pada keterangan lisan manusia. Deretan alat bukti berupa dokumen, barang sitaan, hingga tumpukan uang tunai telah disiapkan. Jaksa juga segera menghadirkan ahli teknis untuk memastikan seluruh konstruksi dakwaan berdiri kokoh di atas fakta empiris. ***