
PEKANBARU – Fakta baru terungkap di balik sengkarut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain membeberkan peranannya sebagai perantara penyerahan amplop berisi uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Kesaksian tersebut meluncur dari mulut Zulkarnain saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). Di hadapan majelis hakim, ia merinci bagaimana uang dari mendiang pengusaha Riau, Dedi Handoko itu berpindah tangan.
Pengakuan ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toni Frengki Pangaribuan mengonfirmasi sebuah dokumen kuitansi tertanggal 30 Mei 2022. Kuitansi tersebut mencatat rincian serah terima uang dalam bentuk mata uang asing.
"Ini kuitansi serah terima dari Dedi Handoko, banyaknya uang 8.000 dolar Singapura. Benar?" tanya Toni kepada saksi di persidangan.
"Benar, Pak. Benar," jawab Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain menguraikan awal mula dirinya terseret menjadi perantara. Hari itu, ia mengaku menerima panggilan telepon dari Suhardiman Amby yang memintanya untuk mendatangi Dedi Handoko. Tidak lama berselang, Dedi Handoko turut menghubunginya dan memintanya datang ke kediaman pribadi sang pengusaha.
"Terus dikasih amplop, (diminta) kasihkan ke Pak Suhardiman Amby. Saya tak tahu apa ini, Pak," terang Zulkarnain menceritakan instruksi yang diterimanya pada akhir Mei 2022 tersebut.
Mendapat mandat penyerahan uang, Zulkarnain lantas membawa amplop itu. Kebetulan, keesokan harinya ia dijadwalkan terbang ke Surabaya dan berjanji bertemu Suhardiman Amby di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
"Saya serahkan di bandara, pukul 6 pagi. Besok harinya," urainya.
Meski berperan sebagai pembawa pesan dan uang, Zulkarnain bersikeras tidak mengetahui motif di balik pemberian tersebut. Bahkan saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang itu merupakan pinjaman Suhardiman kepada Dedi Handoko, Zulkarnain tetap mengaku tidak paham status pasti uang tersebut.
"Apakah itu utang atau apa, saya juga enggak tahu, Pak," kilahnya.
Jaksa KPK tidak berhenti sampai di situ. Mereka menyoroti kejanggalan tanggal penyerahan kuitansi yang bertepatan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penunjukan tim panitia seleksi (pansel) jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Kecurigaan makin menguat karena sebelumnya Dedi Handoko sempat menawarkan Zulkarnain untuk mengikuti asesmen terbuka di pemerintahan daerah tersebut.
"Kan kuitansi dilakukan di 30 Mei ini adalah SK penunjukan tim pansel," cecar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama.
Namun, Zulkarnain kembali menepis hal tersebut dengan alasan ketidaktahuan. "Oh, saya enggak tahu, Pak, kalau itu," tampiknya.
Kesaksian soal perputaran uang dolar Singapura ini menambah panjang daftar dugaan gratifikasi yang membelit para pejabat Kuansing. Sebelumnya, pada sidang dakwaan perdana yang digelar Jumat (18/9/2026), JPU KPK telah mendakwa Zulkarnain dan Ardiles memberikan dua unit kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby dengan total nilai mencapai Rp2,75 miliar.
Kendaraan tersebut berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun perakitan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport keluaran 2023 seharga Rp2,05 miliar. Jaksa meyakini pemberian kedua mobil ini merupakan pelicin agar Zulkarnain mendapatkan kursi jabatan strategis, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022–2025, hingga memuluskan langkahnya menuju kursi Sekda Kuansing pada 2025.
Dalam memuluskan pembelian dan penyerahan mobil tersebut, Zulkarnain diduga kuat mendapat bantuan dari Ardiles. JPU menduga Ardiles turut berkepentingan agar perusahaannya mendapatkan cipratan proyek dari Dinas PUPR Kuansing. Saat ini, Suhardiman Amby sendiri telah berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh KPK di Jakarta. ***