PEKANBARU - Kawasan hutan seluas 60 hektare di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang semestinya menjadi penyangga ekosistem, kini telah berubah rupa menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit. Praktik penguasaan lahan secara sepihak ini akhirnya menyeret seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Fahmil, ke ranah hukum setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap anggota legislatif tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. Langkah ini diambil guna menentukan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Sudah (penetapan tersangka). (Tersangka) inisial F," urai Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (24/9/2026).

Ade memaparkan bahwa gelar penetapan tersangka sebenarnya telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya. Saat ini, tim penyidik kepolisian masih menempuh sejumlah langkah lanjutan untuk merampungkan proses penyidikan secara menyeluruh. Nantinya, jika seluruh kelengkapan terpenuhi, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," tambahnya.

Secara terpisah, pihak kejaksaan juga mengonfirmasi jalannya proses hukum ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

"Iya. (Tersangka) inisial F," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah merinci bahwa pemberitahuan tersebut berlabuh di meja kejaksaan pada Senin (21/9/2026), bertepatan dengan waktu penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pihak Kejati Riau sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini.

Perkara yang melibatkan oknum wakil rakyat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026. Penyelidikan awal kepolisian bermula dari informasi terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) sebelumnya sempat melontarkan temuan mengenai adanya hamparan kebun sawit yang diduga kuat berada di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 60 hektare. Berbekal temuan tersebut, penyidik langsung mendalami status kawasan, aspek legalitas penguasaan lahan, serta aktivitas perkebunan yang beroperasi di lokasi. Selama proses penyidikan berjalan, sejumlah saksi dan ahli turut dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. (kr1)