
PEKANBARU - Program perbaikan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Riau terus digulirkan dengan sistem penyaringan berlapis. Langkah pengawasan ini diterapkan agar suntikan dana sebesar Rp20 juta dari pemerintah pusat benar-benar jatuh ke tangan keluarga yang berhak dan menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Iswanto menjelaskan, indikator utama calon penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berpijak pada tingkat kesejahteraan ekonomi. Bantuan ini mutlak difokuskan bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem hingga rentan miskin yang secara administratif tercatat dalam klasifikasi desil satu hingga desil empat.
Guna memutus rantai birokrasi dan mencegah praktik pemotongan liar, aliran dana perbaikan fisik bangunan tidak melibatkan pihak perantara. Seluruh nominal bantuan dikirim dari kas negara ke rekening pribadi masing-masing penerima untuk dikelola secara swadaya.
"Jadi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut uangnya langsung masuk ke rekening penerima manfaat. Dua puluh juta itulah langsung diterimanya," tegas Iswanto saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Riau, Zulfahmi memaparkan tahapan seleksi yang terintegrasi. Penentuan penerima bukan sekadar penunjukan langsung, melainkan bermula dari pendataan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota setempat. Daftar nama warga tersebut selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, usulan dari pemerintah daerah tersebut tidak langsung mendapatkan lampu hijau pencairan. Setiap nama calon penerima wajib melewati proses pencocokan digital untuk menguji keakuratan status ekonomi keluarganya.
"Data yang diusulkan kemudian akan diverifikasi silang dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berkaitan Kementerian Sosial," ungkap Zulfahmi.
Sebagai benteng penyaringan terakhir, tim khusus akan diterjunkan untuk meninjau realitas di lapangan. Pengecekan fisik bangunan dan kondisi kehidupan warga dilakukan guna menepis celah kesalahan data antara dokumen pengajuan di atas kertas dengan kondisi sebenarnya.
Zulfahmi menekankan bahwa posisi ekonomi keluarga pada skala desil satu hingga empat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Jika dalam tinjauan lapangan ditemukan ketidaksesuaian data kemampuan ekonomi, usulan calon penerima secara otomatis akan digugurkan.
"Syarat mutlak penerima bantuan adalah masyarakat yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam kriteria Desil 1 sampai dengan Desil 4. Seluruh persyaratan desil ini harus terpenuhi dan akan diverifikasi kembali di lapangan agar bantuan benar-benar tepat sasaran," pungkasnya. ***