
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid memilih untuk tidak menyerah usai Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman pidananya menjadi empat tahun penjara. Melalui tim penasihat hukumnya, ia resmi menempuh jalur peradilan tingkat akhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan pantauan, permohonan upaya hukum tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhitung sejak Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi upaya lanjutan bagi Abdul Wahid untuk menguji kembali putusan di tingkat banding atas jeratan kasus rasuah yang menimpanya.
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi mengonfirmasi langkah pendaftaran kasasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini tim penasihat hukum tengah fokus merampungkan kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan pengadilan.
"Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum," terangnya.
Sebagai kilas balik, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp3,55 miliar. Pada peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara kepada Abdul Wahid.
Selain pidana badan, majelis hakim tingkat pertama juga mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Turut dijatuhkan pula pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.
Namun, alih-alih mendapatkan keringanan melalui mekanisme banding, putusan PT Riau justru melipatgandakan masa hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Sementara itu, untuk besaran nominal pidana denda dan kewajiban uang pengganti, hakim tingkat banding memutuskan agar tetap mengacu pada putusan awal yang ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Melalui pendaftaran kasasi ini, pihak Abdul Wahid berharap majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung dapat menelaah dan menguji kembali seluruh fakta-fakta hukum serta pertimbangan yang sebelumnya digunakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Riau. (wpb)