TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memetakan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan, operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

"Pelaksanaan operasi difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan, dengan meningkatkan patroli serta penegakan hukum," ujar AKBP Hidayat dalam rapat eksternal persiapan operasi di Ruang Rupatama Polres Kuansing, Senin (26/10/2026).

Adapun sembilan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dan tindakan menerobos lampu merah.

Kemudian, pengendara yang melebihi batas kecepatan, aksi melawan arus lalu lintas, berboncengan melebihi ketentuan kapasitas dan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Terakhir, parkir tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.

Penindakan terhadap berbagai pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui pendekatan edukasi, patroli, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum melalui sistem elektronik (ETLE), non-ETLE, maupun teguran simpatik.

Rapat koordinasi lintas sektoral ini turut dihadiri oleh Kepala Dishub Kuansing Hendri Wahyudi, perwakilan Kodim 0302 Inhu-Kuansing Mayor Inf Legimin, Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, serta perwakilan Satpol PP Kuansing.

Melalui sinergi bersama TNI dan instansi terkait, Polres Kuansing berharap pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berjalan optimal guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kuansing.***