DI BALIK kemenangan dalam proses politik Pemilihan Kepala Daerah, sering kali tersimpan ironi politik yang berujung kepada persoalan hukum. Pasangan terpilih tidak jarang terjebak dalam pusaran politik balas jasa, pembagian kekuasaan, dan kompromi kepentingan dengan pihak-pihak yang berjasa dengan "donor darah" selama proses perjuangan menuju kemenangan.

Hal ini terlihat dari berbagai proses politik yang memunculkan proses hukum setelah pasangan tersebut memenangkan kontestasi politik. Mereka yang berjuang dan berdarah-darah demi memenangkan "jagoannya" justru berisiko dilupakan. Sebaliknya, para pendonor dukungan politik, mungkin jarang tampil di panggung perjuangan, tetapi memiliki akses ke lingkaran kekuasaan. Kehadiran mereka terasa ketika pembicaraan menyentuh proyek, APBD, perizinan, dan berbagai kepentingan bernilai ekonomi. Mereka memperoleh keistimewaan, bahkan berupaya menempatkan orang-orangnya pada posisi strategis dalam pemerintahan. Ketika jabatan publik diperlakukan sebagai alat membayar utang politik, profesionalisme dan integritas pemerintah pun terancam, dan persoalan hukum menjadi konsekuensinya.

Dalam berbagai proses hukum di beberapa daerah pada masa persidangan, kadang terungkap pengakuan mengenai dugaan janji penempatan pada posisi strategis yang dikaitkan dengan pihak yang disebut donor darah, hingga penempatan yang tidak lagi berdasarkan kompetensi. Kisah ini menjadi pengingat bahwa relasi politik, janji jabatan, dan kepentingan pribadi dapat menimbulkan persoalan serius apabila dicampurkan dengan tata kelola pemerintahan.

Dalam politik, ada yang berdarah-darah memperjuangkan kemenangan, ada pula yang donor darah untuk kepentingan politik. Kedua metafora ini untuk dua kontribusi yang berbeda: yang pertama mengorbankan tenaga, waktu, pikiran, bahkan menghadapi risiko di lapangan; yang kedua memberikan dukungan finansial, strategis, terutama sumber daya atau sokongan yang dapat memperkuat daya politik seorang figur.

Ironisnya, setelah kekuasaan diraih, nasib keduanya kerap berbeda seperti bumi dan langit. Mereka yang berdarah-darah cukup diundang ke acara syukuran, diberi ucapan terima kasih, lalu perlahan terlupakan. Seolah-olah perjuangan mereka hanya diperlukan untuk memenangkan kekuasaan, bukan untuk ikut mengawal arah kebijakan agar tetap pada rel yang benar.

Sebaliknya, para donor darah justru berpotensi memperoleh akses yang lebih dekat kepada penguasa.

Tentu, dukungan politik dan kedekatan dengan penguasa bukanlah pelanggaran hukum. Namun, jika balas jasa diwujudkan melalui suap, gratifikasi yang dilarang, konflik kepentingan yang melanggar ketentuan, jual beli pengaruh, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya telah memasuki ranah hukum. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar disimpulkan dari kedekatan atau keterlibatan seseorang dalam urusan pemerintahan.

Sebab, APBD bukan milik tim pemenangan, proyek pemerintah bukan hadiah bagi penyokong kekuasaan, dan perizinan bukan instrumen untuk membayar utang politik. Kekuasaan adalah amanah publik.

Jangan sampai yang berdarah-darah hanya memperoleh undangan syukuran, yang donor darah memperoleh akses kekuasaan, sementara rakyat yang membiayai kekuasaan justru kehilangan kendali atas kepentingan sendiri.

Ukuran politik yang sehat bukan terletak pada siapa yang paling berjasa atau yang paling dekat dengan penguasa, melainkan pada kemampuan kekuasaan menjaga batas antara balas jasa politik dan tanggung jawab kepada rakyat.

Ketika balas jasa mengalahkan meritokrasi, jabatan menjadi komoditas, dan kekuasaan berpotensi berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum. ***