PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menyoroti sikap sejumlah perusahaan produsen minyak goreng (migor) yang dinilai belum maksimal menyiapkan data saat menghadiri rapat bersama legislatif. Bahkan, rapat disebut berulang karena perusahaan belum membawa data dan penjelasan yang lengkap.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Hj Eva Yuliana, mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap rapat bersama DPRD sekadar memenuhi undangan. Perusahaan berskala besar, menurutnya, harus menyiapkan dokumen secara lengkap dan menghadirkan perwakilan yang memahami persoalan yang dibahas.

“Kalau memang sudah diundang untuk rapat, seharusnya data disiapkan secara lengkap. Tidak bisa kemudian mengatakan persoalan itu bukan bidang mereka. Perwakilan yang hadir harus memahami apa yang dibahas,” tegas Eva usai rapat dengan enam perusahaan produsen minyak goreng, Senin (26/10/2026).

Enam perusahaan tersebut yakni PT Intan Sejati Andalan, PT Sumber Jaya Industri Oleo, PT Sari Dumai Sejati, PT KLK, PT Pelita Agung Agro, dan PT Agro Murni.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, mulai dari operasional usaha, retribusi dan pajak, fasilitas pelabuhan, penggunaan peralatan berat, hingga kemungkinan adanya kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Eva menilai, tanpa dukungan data yang memadai, pembahasan bersama DPRD berisiko berjalan di tempat. Apalagi, persoalan yang dibahas berkaitan dengan aktivitas usaha berskala besar yang perlu diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai badan usaha yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.

"Identitas perusahaan, penanggung jawab, serta pembagian kewenangan masing-masing perlu dipastikan agar pengawasan dapat berjalan efektif. Kita tidak ingin pembahasan justru terhambat karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak menguasai persoalan atau mengarahkan pertanyaan kepada bagian lain," ujarnya.

Menurut Eva, perusahaan semestinya dapat memberikan penjelasan yang utuh, terlebih undangan rapat telah disampaikan sebelumnya sehingga tersedia waktu untuk menyiapkan dokumen dan menghadirkan pihak yang berkompeten.

Komisi III juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika anggota dewan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara penjelasan dalam rapat dan kondisi faktual di lokasi usaha.

Komisi III Usulkan Sidak ke Lokasi Perusahaan

Sebagai tindak lanjut, kata Eva anggota Komisi III DPRD Riau mengusulkan inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi perusahaan.

Melalui pemeriksaan langsung, DPRD bersama instansi teknis dapat mencocokkan keterangan yang disampaikan dalam rapat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan nantinya dapat mencakup fasilitas operasional, penggunaan peralatan, aktivitas usaha, serta dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan kewajiban perusahaan.

Usulan sidak tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi mengenai jadwal dan kesiapan anggota dewan bersama instansi terkait.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan yang beroperasi di Riau, khususnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mengidentifikasi potensi PAD yang dapat dioptimalkan.

"Komisi III berharap perusahaan lebih kooperatif dalam setiap pembahasan bersama legislatif. Data yang lengkap dan jawaban yang jelas menjadi kunci agar pengawasan tidak berhenti pada rapat, tetapi berlanjut pada verifikasi dan tindak lanjut yang konkret," katanya.

Sementara itu, persoalan mengenai dugaan kewajiban maupun potensi pelanggaran perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta konfirmasi kepada perusahaan dan instansi teknis terkait. ***