
PEKANBARU – Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, membeberkan fakta mengejutkan terkait penerimaan bingkisan berisi uang ratusan juta rupiah dari Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, Kamis (21/5/2026). Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Peristiwa bermula saat Ferry Yunanda mendatangi rumah dinas gubernur membawa kantong plastik hitam berisi uang yang diperkirakan mencapai Rp200 juta. Uang tersebut disebut sebagai titipan untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam rangka silaturahmi.
"Ferry menyampaikan ada titipan gubernur untuk Pangdam baru. Saya masukkan dalam tas," ujar Dahri.
Keesokan harinya, Dahri menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan usai pertemuan resmi di Makodam. Penyerahan uang tunai ini dilakukan tanpa ada tanda terima maupun mekanisme administrasi yang sah.
Tindakan tersebut ternyata tidak diketahui oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Begitu informasi mengenai penitipan uang sampai ke telinganya, Abdul Wahid langsung memanggil dan memarahi ajudannya tersebut karena dianggap bertindak di luar kewenangan.
"Gubernur bilang, 'Saya tidak suka orang yang culas. Kamu tidak usah ikut saya lagi'," urainya menirukan ucapan Abdul Wahid saat itu.
Sejak insiden tersebut, Dahri resmi diberhentikan dari posisinya sebagai ajudan dan tidak lagi mendampingi gubernur dalam berbagai kegiatan kedinasan maupun nonformal. Majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan pekan depan. ***