PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mengupas motif tiga kepala UPT yang meminta perlindungan politik kepada tenaga ahli gubernur, Kamis (21/5/2026). Ketiga pejabat tersebut merasa terancam akibat isu keretakan hubungan antara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan wakilnya.

Saksi Hatta Said, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebutkan bahwa Kepala UPT Wilayah IV Lutfi Hadi, Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, dan Kepala UPT Wilayah V Basaruddin meminta dihubungkan dengan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya merasa diframing berada di pihak wakil gubernur dan takut kehilangan jabatan.

"Mereka minta tolong ke saya untuk klarifikasi minta ketemu Dani. Akhirnya janjian ketemu di Jakarta," papar Hatta di hadapan majelis hakim.

Pertemuan yang digelar di Hotel Grand Sahid tersebut berujung pada arahan agar para kepala UPT menunjukkan loyalitas dengan membantu gubernur dalam hal pekerjaan. Dalam dakwaan disebutkan, loyalitas ini diwujudkan melalui setoran anggaran yang awalnya disanggupi sebesar 2,5 persen.

Permintaan tersebut kemudian melonjak menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar dengan ancaman mutasi bagi yang menolak, sejalan dengan doktrin "matahari hanya satu" yang digaungkan. Para pejabat terpaksa menyetorkan uang secara bertahap hingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Praktik pemerasan ini melibatkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur yang kini berstatus sebagai terdakwa. JPU menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan memaksa sejumlah pejabat menyerahkan uang demi mempertahankan posisi. ***