SIAK SRI INDRAPURA– Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam Tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus, Rabu (26/11/2025) setelah memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan DR selaku Ketua KUD BM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menguraikan bahwa modus para tersangka dimulai dengan pembentukan kelompok tani yang bertujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan. Setelah pengajuan kredit yang dilakukan WR, WG dan S ditolak, mereka meminta bantuan EM. “Karena ditolak, mereka meminta bantuan EM untuk menyetujui kredit tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko.

EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani agar kredit dapat dicairkan dengan imbalan tertentu. Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Para calon nasabah dijanjikan memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data mereka kemudian diserahkan ke pihak bank. Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, termasuk tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, EM diduga memanipulasi data serta menekan bawahannya yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta.

Akibat tindakan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian negara mencapai Rp9.951.315.175.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang. ***