
PEKANBARU – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau tidak cukup hanya dengan menaikkan target penerimaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga harus membenahi pengelolaan aset daerah yang dinilai belum menghasilkan pendapatan secara maksimal, agar pada APBD 2027, PAD bisa meningkat.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, menyoroti sejumlah aset strategis milik pemerintah yang dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan potensi ekonominya. Mulai dari fasilitas olahraga pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON), pelabuhan, gedung pertemuan, hingga kantin sekolah, seluruhnya dinilai perlu dievaluasi untuk mendongkrak PAD.
Menurut Edi, aset daerah merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menambah penerimaan daerah.
“Coba bayangkan, aset kita banyak, tetapi hasilnya belum maksimal. Ini aset dibangun menggunakan uang rakyat. Seharusnya kita bisa mengelolanya dengan baik agar memberikan pemasukan bagi daerah,” kata Edi Basri, Ahad (25/10/2026).
17 Aset Pasca-PON, Hanya 7 Dinilai Bisa Difungsikan
Salah satu sorotan Komisi III DPRD Riau adalah pengelolaan aset di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau.
Dari 17 aset strategis pasca-PON yang menjadi perhatian, hanya 13 aset yang tercatat memiliki retribusi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya tujuh aset yang dinilai dapat difungsikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset serta besarnya penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh pemerintah daerah.
Dalam paparan evaluasi, target penerimaan dari pengelolaan aset tersebut disebut sekitar Rp858 juta per tahun. Angka itu dinilai perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan jumlah aset, kondisi fasilitas, tingkat pemanfaatan, dan potensi pendapatan masing-masing.
Edi menilai, aset yang memiliki nilai ekonomi tidak seharusnya dibiarkan kurang produktif. Pemerintah perlu memetakan aset yang dapat segera dioptimalkan, aset yang membutuhkan perbaikan, serta aset yang memerlukan pola pengelolaan berbeda.
Pendapatan Pelabuhan dan Bapelkes Ikut Dipertanyakan
Sorotan terhadap optimalisasi PAD juga diarahkan pada sektor perhubungan, khususnya aset yang dikelola unit pelaksana teknis (UPT) di Dumai dan kawasan Buton.
Target retribusi dari sektor tersebut disebut sekitar Rp3 miliar per tahun. Menurut Edi, angka itu perlu dievaluasi dengan memperhitungkan aktivitas penggunaan fasilitas, layanan pelabuhan, serta kegiatan masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan aset pemerintah.
Evaluasi serupa juga perlu dilakukan terhadap gedung pertemuan, fasilitas olahraga, asrama, dan bangunan milik pemerintah lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) milik Dinas Kesehatan Provinsi Riau di kawasan Panam. Dalam paparan pembahasan, penerimaan dari fasilitas tersebut disebut berkisar Rp87 juta hingga Rp97 juta per tahun.
Edi mempertanyakan apakah penerimaan tersebut sudah mencerminkan potensi ekonomi fasilitas yang tersedia, mengingat terdapat aula yang dapat disewakan untuk kegiatan masyarakat serta fasilitas mess.
“Di sana ada aula yang sering disewa oleh masyarakat untuk pesta pernikahan, terus ada mess yang juga disewakan. Masa pendapatannya hanya Rp97 juta per tahun?” tanya Edi.
Ia meminta data penerimaan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan angka pendapatan, tingkat pemanfaatan fasilitas, tarif sewa, dan setoran ke kas daerah tercatat secara benar.
Menurutnya, audit diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui apakah persoalan terletak pada rendahnya pemanfaatan aset, penetapan tarif, pola pengelolaan, atau faktor lainnya.
Edi Dorong Pengelolaan Aset Melibatkan Swasta
Politisi Gerindra tersebut juga mendorong Pemprov Riau mengevaluasi kemungkinan melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan aset tertentu yang memiliki potensi ekonomi.
Skema kerja sama dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan, didasarkan pada kajian kelayakan, dan dilaksanakan secara transparan.
Salah satu sektor yang dinilai dapat dikaji adalah pengelolaan kantin sekolah. Melalui mekanisme kontrak atau tender terbuka, pemerintah dapat menetapkan standar pelayanan, kewajiban pemeliharaan fasilitas, masa kerja sama, serta kontribusi yang harus dibayarkan kepada daerah.
Pola serupa juga dapat dipertimbangkan untuk fasilitas olahraga, gedung pertemuan, asrama, dan aset lainnya yang memungkinkan dimanfaatkan secara komersial.
“Kalau aset dikelola swasta dan hasilnya lebih baik, gedung terawat dan daerah mendapatkan pemasukan, itu bisa menjadi pilihan. Tetapi semuanya harus dihitung, diaudit, dan dilakukan secara transparan,” demikian prinsip yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.
Meski demikian, pelibatan swasta tidak boleh sekadar memindahkan tanggung jawab pengelolaan kepada pihak ketiga. Pemprov Riau tetap harus memastikan nilai kerja sama sesuai potensi ekonomi aset, proses pemilihan mitra berlangsung terbuka, serta penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Audit Retribusi Jadi Kunci Peningkatan PAD
Edi menegaskan, upaya meningkatkan PAD harus diikuti pembenahan sistem pengelolaan aset dan pemeriksaan terhadap realisasi penerimaan selama ini.
Setidaknya ada dua langkah yang perlu dilakukan. Pertama, mengevaluasi pola pengelolaan aset strategis, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, mengaudit laporan penerimaan retribusi untuk memastikan seluruh pendapatan tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Evaluasi tersebut tidak boleh hanya menyasar Dispora, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan. Organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki aset produktif, termasuk fasilitas kesehatan dan gedung pelayanan publik, juga perlu diperiksa.
Inventarisasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi aset yang aktif digunakan, aset yang belum produktif, fasilitas yang membutuhkan perbaikan, serta aset yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan target retribusi yang realistis dan terukur, termasuk dalam perencanaan APBD 2027.
Optimalisasi PAD, kata dia, tidak semestinya hanya bertumpu pada kenaikan target pendapatan atau penambahan beban pungutan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan aset yang sudah dimiliki mampu memberikan kontribusi sesuai potensi ekonominya.
Dengan pengelolaan yang profesional, audit berkala, dan transparansi penerimaan, aset daerah berpeluang menjadi salah satu sumber pendapatan untuk memperkuat kemandirian fiskal Riau.
Sebaliknya, tanpa pembenahan pengelolaan, aset yang dibangun menggunakan uang rakyat berisiko terus menghasilkan penerimaan di bawah potensinya. ***