
SIAK – Penanganan kasus ledakan yang menewaskan seorang siswa berinisial MAA (15) saat ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak memasuki tahapan baru. Polisi resmi menetapkan guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang memicu insiden maut tersebut.
Peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama kelompoknya memperagakan karya sains berupa senapan rakitan berbasis printer 3D dalam kegiatan Science Show, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan upacara sekolah yang berlokasi di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
"Saat praktik berlangsung, senapan tersebut meledak dan serpihannya mengenai kepala korban. MAA sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa (14/4/2026).
Penetapan status tersangka terhadap IP didasarkan pada hasil penyelidikan intensif serta pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pendamping yang membiarkan kegiatan berisiko tinggi tetap berjalan.
Menurut Sepuh, tersangka sebenarnya sudah mengetahui bahwa alat yang dibuat oleh korban berpotensi menimbulkan ledakan, baik dari segi bahan maupun cara kerjanya. Alih-alih melarang, IP tetap mengizinkan praktik pembuatan senjata api rakitan itu dilakukan di lapangan tanpa standar pengamanan yang memadai.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah," jelasnya.
Tersangka memberikan kelonggaran karena MAA dikenal sebagai siswa yang sangat berprestasi di bidang sains. Korban tercatat pernah menjuarai perlombaan robotik sehingga kemampuannya dipercaya oleh sang guru.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi visum et repertum korban, pecahan senjata rakitan, serbuk hitam, sumbu, bahan pemicu, besi, hingga perangkat elektronik berupa laptop, kamera, dan printer 3D milik korban. Seluruh barang bukti fisik kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kelalaiannya, IP dijerat menggunakan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Kendati berstatus tersangka, kepolisian memutuskan untuk tidak menahan pendidik tersebut. "Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Sepuh.
Menyikapi tragedi memilukan ini, pihak sekolah bersama instansi terkait langsung bergerak memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada para siswa. Insiden ini juga memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pelaksanaan praktik pendidikan di lingkungan sekolah guna memastikan keselamatan peserta didik, terutama saat bersinggungan dengan alat maupun bahan berbahaya. ***