
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah penahanan pertama selama 20 hari berakhir Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan juga diberikan kepada dua tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif. “Penyidik membutuhkan waktu untuk pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Riau. “Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan,” jelasnya, Rabu malam.
Penggeledahan dilakukan di Kediaman Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau. Selain itu, penyidik juga menyasar rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, serta kediaman Dani M Nursalam.
KPK menegaskan bahwa seluruh temuan dari penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang sudah diumumkan.
Menurut Budi, perpanjangan penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan optimal. Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai kebutuhan dan progres penyidikan. ***