
SELATPANJANG - Pengendara yang kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau enggan memakai helm di Kabupaten Kepulauan Meranti kini harus bersiap menghadapi pengawasan ketat. Jajaran kepolisian setempat resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang akan membidik berbagai pelanggaran di jalan raya selama 14 hari berturut-turut.
Dimulainya langkah penertiban ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita di halaman mapolres setempat, Senin (26/10/2026). Agenda ini turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, Asmar beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Membacakan amanat Kapolda Riau, Gede Prasetia menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif guna membangun budaya keselamatan. Meski begitu, petugas di lapangan tetap dibekali instrumen penegakan hukum yang tegas, baik melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, maupun teguran simpatik.
Ada sepuluh sasaran prioritas yang masuk dalam radar penindakan polisi selama dua pekan ke depan. Fokus utama ditujukan pada pengemudi tanpa sabuk pengaman, pengendara yang sibuk menggunakan telepon seluler, pelanggar marka dan lampu merah, serta mereka yang nekat melawan arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga mengincar pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, penumpang yang melebihi kapasitas, kendaraan dengan pelat nomor palsu, hingga kendaraan yang dioperasikan di luar peruntukannya.
Sebelum menerjunkan pasukannya ke jalan, Gede Prasetia memberikan peringatan tajam ke ranah internal. Ia meminta seluruh jajarannya bekerja secara humanis, berpegang pada prosedur operasional standar, dan menjauhi segala bentuk pungutan liar yang bisa mencederai muruah institusi penegak hukum.
Langkah kepolisian ini mendapat sokongan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Asmar secara khusus mengeluarkan peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar memberikan contoh teladan berlalu lintas yang baik bagi warga.
"Saya mengimbau seluruh pegawai dan warga Kepulauan Meranti, wajib menggunakan helm standar jika mengendarai roda dua. Berlalu lintaslah dengan tertib dan jangan kebut-kebutan di jalan yang hanya akan memperbesar risiko fatalitas kecelakaan," urai Asmar.
Menurutnya, jalan raya yang aman tidak akan terwujud hanya dengan mengandalkan lembaran surat tilang dari aparat. Perlu ada kolaborasi kuat lintas sektor untuk memetakan titik-titik rawan kecelakaan sekaligus menggencarkan edukasi keselamatan ke ruang-ruang publik.
"Ini yang kita harapkan, kita akan terus berkolaborasi dengan aparat, pemuka masyarakat, dan juga rekan-rekan media untuk terus meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas," pungkasnya. ***