PEKANBARU – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara Rp64,2 miliar. Rincian kerugian ini dibeberkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman duduk sebagai salah satu terdakwa utama dalam perkara ini. Selain dirinya terdapat tiga terdakwa lain yang ikut terseret yakni Kuasa Hukum Perusahaan, Zulkifli, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Muhammad Arif serta Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra.

Perkara korupsi ini berawal dari penerimaan dana Participating Interest sebesar Rp551,4 miliar. Alokasi dana segar tersebut diduga kuat tidak dikelola sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagian dana mengalir untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak yang tidak berhak. Jaksa Penuntut Umum, Tomi Jepisa mengungkapkan salah satu aliran dana mengalir kepada kekasih terdakwa Rahman bernama Lena Amelia sebesar Rp181 juta untuk kebutuhan asmara.

"Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta," sebut Lena saat bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis.

Nilai kerugian negara sebesar Rp64.221.484.127,60 dipastikan melalui hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Aset sitaan tersebut mencakup stasiun pengisian bahan bakar umum yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. ***