PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Indra terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemotongan anggaran APBD Pekanbaru 2024 serta gratifikasi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, Rabu (10/9/2025) petang. Selain hukuman penjara, Indra juga didenda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada Indra Pomi Nasution dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Delta Tamtama.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,1 miliar. Dari jumlah itu, Indra baru mengembalikan Rp1,4 miliar.

"Terdakwa masih harus melunasi sisa uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Delta.

Jika tidak dilunasi, harta benda milik Indra akan disita. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengembalikan satu unit mobil BMW 528i yang sempat disita KPK. Mobil tersebut terbukti dibeli oleh istri Indra, mantan anggota DPRD Kampar, untuk anak mereka.

Usai putusan, Indra melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Dengan suara terbata, ia meminta tetap ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.

"Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk," ucapnya.

Namun, hakim menegaskan penempatan tahanan bukan kewenangan majelis. "Itu Jaksa yang menentukan ya," jelas Delta.

Indra kemudian mengungkap alasannya. "Saya sudah enam bulan di sana, sudah terjalin kebersamaan dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan dikabulkan," tuturnya.

Di akhir sidang, ia menyampaikan permintaan maaf. "Saya mohon maaf kepada adik-adik saya ASN di Pemko Pekanbaru, karena hal ini saya tidak bisa menjadi contoh yang baik. Begitu juga keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya," katanya. ***