
PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Rahman terungkap mengalirkan uang Rp181 juta kepada kekasihnya bernama Lena Amelia. Fakta ini terbuka secara gamblang dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Lena dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang. Perempuan berusia 23 tahun ini mengaku menerima aliran dana tersebut selama rentang waktu April hingga Juli 2025.
“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan sebesar Rp181 juta,” kata Lena di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis.
Sebagian besar uang ditransfer melalui orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid. Namun beberapa transaksi juga dikirimkan langsung oleh mantan pimpinan perusahaan daerah tersebut.
“Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,” ujarnya.
Uang ratusan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi selama menjalin asmara. Saksi menyadari sumber dana tersebut bukan dari penghasilan resmi terdakwa.
“Saya tahu kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ucapnya.
Hubungan keduanya bermula saat bertemu di sebuah salon di Batam. Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan di perusahaan penukaran uang miliknya dengan iming-iming gaji tinggi.
“Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya saya akan digaji Rp10 juta sebulan,” tuturnya.
Keduanya sering bepergian bersama ke berbagai kota untuk mengurus bisnis tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau saat turun di Pelabuhan Dumai. Dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp64,2 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. ***