
PEKANBARU – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan pada tahun anggaran 2024.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Rabu (10/9/2025) malam. Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan Novin dilakukan bersama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Novin Karmila terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 5 tahun 6 bulan, dipotong masa hukuman yang telah dijalankan," ujar Delta Tamtama didampingi hakim anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.
Selain hukuman penjara, Novin juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,336 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,3 miliar telah disita dari Novin dan anaknya, Nadia Rovin Putri.
Untuk sisa pembayaran, harta benda Novin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit mobil BMW X1 serta puluhan tas dan sepatu mewah disita untuk negara. Sementara batang emas dan perhiasan milik ibu Novin dikembalikan.
Atas vonis tersebut, baik Novin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata penasihat hukum Novin.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU, yaitu 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,336 miliar atau penjara 1 tahun.
Dalam persidangan terungkap, Novin bersama Risnandar dan Indra melakukan pemotongan anggaran rutin dari APBD Pekanbaru 2024 dengan nilai total Rp8,95 miliar. Dari jumlah itu, Novin menerima aliran dana Rp2,03 miliar dengan rincian penerimaan bulanan dari Juni hingga November 2024.
Selain menerima, Novin juga menyalurkan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar dan Indra. Untuk Risnandar, uang diserahkan langsung maupun lewat ajudan Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, dengan total Rp2,91 miliar. Sementara kepada Indra, dana yang diterima mencapai Rp2,41 miliar baik melalui penyerahan langsung maupun lewat orang dekatnya. ***