PEKANBARU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Para PMI tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Port Dickson menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/3/2025).

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa para PMI itu dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 31 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Fanny merinci bahwa mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Aceh sebanyak 14 orang, disusul Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, serta masing-masing 1 orang dari Jawa Tengah, Riau, dan Jambi.

"Mereka semua kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat, termasuk dua perempuan hamil asal Sumatera Utara," ungkapnya.

Fanny menjelaskan bahwa sebagian besar PMI yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan mengalami overstay. Selain itu, BP3MI Riau juga memberikan edukasi kepada mereka terkait bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural.

"Petugas kami memberikan pemahaman kepada para PMI agar tidak lagi bekerja secara unprosedural karena risikonya sangat besar," tegasnya.

BP3MI Riau akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa PMI yang kembali ke Indonesia mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan. ***