DUMAI – Seorang warga negara Malaysia dengan inisial MK ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Selasa (14/3/2023).

MK berusaha masuk ke negeri ini melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai setelah berangkat dari Pelabuhan Melaka menggunakan Kapal Indomal Express 8. Namun, pada saat pemeriksaan, MK tercatat dalam daftar tangkal dan sebelumnya telah dideportasi dari Indonesia.

Kepala Kanim Dumai Rezeki Putera Ginting mengungkapkan pada Rabu (15/3), "MK tiba di Dumai pada pukul 12.45 WIB. Tapi saat diperiksa, yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia."

Rezeki menjelaskan bahwa pencekalan terhadap MK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MK pernah mengalami masalah saat berada di Riau.

"Sebelumnya MK pernah dideportasi dari Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Rezeki.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu, menekankan pentingnya menjalankan tindakan keimigrasian sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jahari.

Jahari menambahkan bahwa penegakkan aturan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga asing yang mencoba menyelinap masuk ke Indonesia. Dia juga mengingatkan petugas imigrasi untuk selalu teliti, disiplin, dan menjaga integritas dalam bekerja.

"Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jahari. ***