BENGKALIS - Hutan mangrove di pesisir Pulau Rupat yang selama ini menjadi benteng alami penahan abrasi, kini terancam hancur akibat eksploitasi. Merespons kondisi kritis tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dengan membongkar sebuah pabrik pengolahan arang bakau ilegal di wilayah pulau terluar Kabupaten Bengkalis tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Rabu (23/9/2026). Ia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan eksekusi langsung dari instruksi Kapolri untuk memberantas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem pesisir.

"Di sini adalah mangrove, ini adalah yang mempertahankan Pulau Rupat dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia," tegasnya saat berada di lokasi.

Praktik perambahan ini diduga sangat menggiurkan karena disparitas harga yang cukup ekstrem. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa arang bakau yang diolah di wilayah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia. Di negeri jiran tersebut, harga komoditas ini melonjak tajam.

"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi, yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kg, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," urainya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, Minggu (13/9/2026) terkait rencana pengiriman kargo ilegal tersebut. Sehari kemudian, polisi mencegat kapal motor KM Million Line GT 34 di perairan Desa Teluk Rhu yang memuat 400 karung arang. Dari penangkapan di perairan ini, petugas melacak keberadaan dapur arang yang menjadi pusat produksi utama.

Dalam perkara ini, aparat menetapkan dua orang tersangka, yakni AT yang bertindak sebagai nakhoda kapal, serta AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang. Berdasarkan hasil penyidikan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Tersangka membeli bahan baku kayu dari warga seharga Rp300 per kilogram untuk kemudian dibakar di dalam tungku pembakaran berskala besar.

Dari serangkaian penggerebekan, polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau sebagai barang bukti kejahatan. Sebanyak 65 ton di antaranya telah dipindahkan ke wilayah hukum Polsek Dumai Timur, sementara 75 ton sisanya masih disegel di lokasi pabrik. Barang bukti yang tersisa di lokasi rencananya akan dilelang, dimana hasilnya bakal dijadikan barang bukti pengganti dalam proses penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagai langkah pemulihan jangka panjang, kepolisian bersama instansi terkait merencanakan program restorasi lingkungan bertajuk Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan. Upaya mitigasi ini menargetkan penanaman satu juta pohon di kawasan pesisir untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan mangrove yang secara keseluruhan memiliki luasan mencapai 15.552 hektare di Pulau Rupat tersebut. (mg1)