PEKANBARU - Tim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan 17,817 pil ekstasi dalam sebuah ekspos besar yang digelar di halaman Mapolres Jalan Pertanian, Senin (26/6). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dan jajarannya.

Turut dihadirkan dalam ekspos tersebut seorang tersangka berinisial RA, berusia 19 tahun asal Bantan Bengkalis, beserta barang bukti narkoba yang disitanya. "Alhamdulillah kita berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA berusia 19 tahun bersama barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA," ungkap Kapolres Bimo.

Tersangka RA diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional dan berhasil ditangkap pada Minggu (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka awalnya diintai oleh tim Satnarkoba sejak Sabtu (17/6) dan terjadi kejar-kejaran saat dicoba ditangkap. "Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti dijalan," tambah Bimo.

Keberhasilan operasi ini juga tidak terlepas dari kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia. Barang bukti yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Operasi ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di daerah Bengkalis. ***