
PEKANBARU - Tindakan tegas kembali diambil oleh otoritas keimigrasian di Kota Pekanbaru terhadap pelintas batas yang membandel. Seorang perempuan berkebangsaan Malaysia berinisial MMM terpaksa angkat koper dan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya, Jumat (18/9/2026), lantaran terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Proses deportasi ini berlangsung di bawah pengawalan ketat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Perempuan tersebut diterbangkan langsung menuju Kuala Lumpur melalui pintu keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggunakan maskapai AirAsia bernomor penerbangan AK-428.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menjelaskan bahwa langkah administratif ini dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif anggotanya. Dari hasil pendalaman, MMM secara sah terbukti mengabaikan ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya, Senin (21/9/2026).
Ryang merincikan, prosedur pemulangan paksa dilakukan dengan pengawalan melekat guna memastikan kelancaran dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pengamanan berlapis ini diterapkan mulai dari saat MMM keluar dari kantor imigrasi hingga tiba di terminal keberangkatan Bandara SSK II.
Setibanya di bandara, petugas terus mengawasi seluruh alur administratif yang bersangkutan, mulai dari proses pelaporan tiket atau check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Petugas baru meninggalkan lokasi setelah memastikan MMM benar-benar masuk ke dalam kabin pesawat dan lepas landas meninggalkan wilayah udara Riau.
Pasca pendeportasian ini, pihak imigrasi menegaskan akan makin mempertajam radar pengawasan terhadap keberadaan maupun ragam aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Langkah antisipatif ini dijalankan secara profesional untuk memelihara ketertiban umum serta stabilitas keamanan di daerah.
"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," pungkasnya. ***