PEKANBARU – Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengamankan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal, pada Sabtu (15/3/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat empat anak-anak serta satu warga negara Bangladesh yang turut diamankan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A.H. Tambak untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, dan 1 imigran ilegal asal Bangladesh.

"Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," jelas Fanny, Minggu (16/3/2025).

Setelah diamankan, para PMI dan warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.

Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

"Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini mengenai bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga mengimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak," tegasnya.

BP3MI Riau juga akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk calo atau tekong yang kerap memanfaatkan jalur-jalur tikus.

Setelah dilakukan serah terima dari Polsek Sungai Sembilan kepada BP3MI Riau, para PMI kini telah difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.

"Kami akan terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal," tambah Fanny.

Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi, yakni Aceh (16 orang), Sumatera Utara (8 orang), Jawa Timur (3 orang), Jambi (2 orang), Sumatera Barat (3 orang), Lampung (1 orang), NTT (1 orang), Riau (1 orang), dan Jawa Barat (2 orang). ***