
PEKANBARU – Sebuah upaya penyelamatan besar-besaran terhadap generasi muda dari bahaya narkotika membuahkan hasil, Sabtu (28/3/2026). Aparat kepolisian berhasil memutus rantai peredaran 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan masuk ke wilayah Riau. Penangkapan dua pemuda yang diduga menjadi kurir di kawasan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, menghentikan laju barang terlarang senilai Rp31 miliar tersebut sebelum merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Operasi penindakan yang berlangsung akhir pekan itu menyasar dua pemuda berinisial YA (22) dan DPG (27). Keduanya diduga tergiur iming-iming ekonomi di tengah situasi sulit hingga nekat membawa dua tas ransel dan satu kardus berisi puluhan ribu pil memabukkan. Mereka disergap petugas di sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, saat bersiap mengedarkan barang haram yang berpotensi menghancurkan masa depan ribuan keluarga di ibu kota provinsi ini.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket besar sabu seberat 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir ekstasi," urai Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, Senin (30/3/2026).
Keberhasilan menyita tumpukan narkotika dalam jumlah fantastis di hari Sabtu tersebut bermula dari kepedulian warga pesisir yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Sindikat lintas negara memanfaatkan minimnya pengawasan di pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Dari titik tersebut, belasan kilogram sabu dibawa menyeberang menggunakan kapal RoRo Bukit Batu menuju daratan Sumatra.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Siregar, menyebut DPG bertugas sebagai penerima barang yang dipersiapkan untuk meracuni masyarakat Pekanbaru. Keterlibatan dua pemuda berusia produktif ini membuka mata publik akan rentannya kondisi sosial yang dimanfaatkan oleh jaringan pengendali dari balik jeruji.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pergerakan belasan kilogram narkoba tersebut dikendalikan penuh oleh seorang buron bernama Angga. Ia diketahui terafiliasi dengan jaringan sindikat yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Wakapolda Riau, Hengki Hariyadi, memastikan jajarannya terus berupaya menutup celah masuknya narkotika dari negara tetangga untuk melindungi masyarakat. Kini, YA dan DPG harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti tambahan berupa dua unit sepeda motor dan telepon seluler. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. ***