DUMAI – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (24/7/2025). Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 38 kilogram dan sekitar 55 ribu butir ekstasi.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga sabu sebanyak kurang lebih 38 kilogram dan ekstasi sekitar 55 ribu butir," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku berinisial HW.

Berdasarkan keterangan awal, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Pelaku dijanjikan imbalan uang jika berhasil mengirimkan barang haram itu.

"Tersangka HW mengambil sabu dan ekstasi itu di daerah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram," jelasnya. ***