
BENGKALIS - Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang haram tersebut diduga kuat diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut.
Dalam operasi terpadu yang berlangsung Minggu (5/7/2026), aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp25,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung membagi kekuatan menjadi dua satgas utama:
Kerja keras ini membuahkan hasil ketika tim darat mendeteksi target telah bersandar dan melaju menggunakan sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan pelaku di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih.
Berdasarkan pengujian awal menggunakan reagen dari Bea Cukai Bengkalis, muatan yang dibawa MS positif mengandung narkotika. Berikut rincian barang sitaan dari pelaku:
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp1.430.000 yang diduga sebagai sisa bekal perjalanan.
Dari interogasi awal, MS mengaku hanya bertugas mengambil barang dari seorang perantara jalur laut. Paket tersebut rencananya akan dikirim menuju Pangkalan Kerinci. Sebagai imbalan, jaringan ini menjanjikan upah sebesar Rp110 juta yang nantinya dibagi antara pelaku dan sang perantara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kolaborasi kuat antar penegak hukum.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara," ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan besar ini memiliki dampak sosial yang luar biasa. Tercatat sekitar 61.003 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.
Seluruh barang bukti dan tersangka MS kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut. Bea Cukai berjanji akan terus meningkatkan sinergi demi menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan lintas batas. ***