
PEKANBARU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru berencana menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Rencana kolaborasi itu dibahas dalam pertemuan kedua pihak pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pemberian bantuan hukum, persyaratan bagi warga yang membutuhkan pendampingan, hingga kemungkinan pelibatan LBH dalam kegiatan reses anggota DPRD. Kerja sama ini diharapkan membuka akses bantuan hukum bagi warga yang terkendala biaya ketika menghadapi persoalan hukum.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Victor Parulian mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami persoalan hukum sekaligus tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara.
“Banyak masyarakat yang tidak mampu belum memahami dan mengerti, bahkan tidak sanggup menggunakan jasa seorang pengacara. Maka dari itu, kehadiran LBH di tengah masyarakat sangat diperlukan,” kata Victor.
Ia mengapresiasi kesediaan pengurus LBH Tuah Negeri Nusantara membangun kolaborasi dengan fraksinya. Menurut Victor, bantuan hukum diperlukan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Ketua DPC LBH Tuah Negeri Nusantara Gilang Ramadhan menjelaskan, bantuan hukum gratis akan diberikan melalui mekanisme dan persyaratan tertentu. Salah satunya, pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa serta menunjukkan identitas yang jelas.
Gilang mengatakan, kebutuhan pendampingan dapat diketahui melalui penyerapan aspirasi, laporan masyarakat, maupun kunjungan langsung ke lapangan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan hukum ini memang kita peruntukkan bagi masyarakat yang betul-betul tidak mampu dan membutuhkan pendampingan hukum. Mereka harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. Kemudian, identitasnya juga harus jelas,” ujar Gilang.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Zulkardi mengatakan, anggota DPRD kerap menerima keluhan masyarakat terkait persoalan hukum. Namun, kewenangan anggota dewan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara langsung memiliki keterbatasan.
Karena itu, keterlibatan LBH dinilai dapat menjembatani kebutuhan warga dengan layanan bantuan hukum. Zulkardi menyebut LBH Tuah Negeri Nusantara juga bersedia mendampingi anggota fraksi dalam kegiatan reses untuk memberikan penyuluhan, konsultasi, hingga bantuan hukum bagi masyarakat.
“Kita juga bangga kepada LBH Tuah Negeri Nusantara karena siap mendampingi anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru dalam kegiatan reses guna memberikan layanan, penyuluhan, sekaligus bantuan kepada masyarakat,” kata Zulkardi.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan mengenai mekanisme pelayanan bantuan hukum gratis. Usulan dari anggota fraksi itu akan menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan bentuk kerja sama dengan LBH Tuah Negeri Nusantara.
Pertemuan tersebut dihadiri Victor Parulian, Zulkardi, Zakri Fajar Triyanto, Robin Edward, David Marihot, dan Tekad Abidin. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dikky Suryadi Khusaini serta pengurus DPC LBH Tuah Negeri Nusantara juga turut hadir.
Rencana kolaborasi itu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Namun, pelaksanaannya tetap akan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang disepakati kedua pihak. ***