PEKANBARU - Masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun pajak daerah kini semakin dimudahkan berkat peralihan layanan birokrasi ke sistem dalam jaringan (daring). Keseriusan transformasi pelayanan publik ini tengah diuji secara ketat oleh tim asesor independen utusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemeriksaan berlapis bertajuk Wawancara Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital tersebut dipusatkan di Riau Command Center, Menara Lancang Kuning, Kamis (24/9/2026). Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi turun langsung memimpin jajarannya menghadapi tim penilai dari pusat guna memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar nasional.

Syahrial menerangkan, evaluasi bertajuk Pemdigi (Pemerintahan Digital) ini merupakan evolusi dari program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selama ini dikenal masyarakat. Aturan mainnya pun kini jauh lebih ketat dengan cakupan penilaian yang lebih luas.

"Pemdigi ini sebenarnya bukan barang baru. Kalau dulu kita kenal dengan SPBE yang hanya memuat 12 indikator, sekarang syaratnya ditambah menjadi 20 indikator. Penilaian inilah yang akan menggambarkan sejauh mana sebuah pemerintahan mampu menerapkan sistem digital seutuhnya," paparnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Pemprov Riau mengklaim telah mengamankan seluruh syarat administrasi dasar. Berbagai dokumen legalitas pendukung sistem layanan digital telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penguji.

"Hari ini, dari 20 indikator itu, alhamdulillah Pemprov Riau secara prinsip sudah memenuhi semuanya. Kita sudah mengirimkan semua bukti terkait kebijakan dan peraturan daerahnya," beber Syahrial.

Meski berkas administrasi dinyatakan lengkap, tim asesor eksternal tidak serta-merta menjatuhkan penilaian akhir. Mereka menuntut pembuktian fisik di lapangan untuk memastikan aplikasi dan situs web layanan benar-benar beroperasi dan memangkas kerumitan birokrasi.

"Mereka meminta bukti yang menggambarkan bahwa wujud fisiknya itu ada. Contohnya, pelayanan perizinan di DPMPTSP, pelayanan pajak di Bapenda, atau layanan kepegawaian di BKD yang diklaim sudah serba digital. Asesor butuh bukti nyata bahwa proses transaksi dan pelayanan tanpa kertas itu benar-benar terjadi," rincinya.

Menyadari kecanggihan teknologi harus dibarengi dengan kecakapan manusianya, pemerintah daerah turut mematangkan kemampuan para aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Upaya ini dilakukan melalui pembentukan tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah.

"Kita juga sudah mengkolaborasikan BPSDM, Diskominfo, Bappeda, serta Biro Organisasi untuk merancang modul-modul pembelajaran digital. Modul edukasi ini nantinya bisa diakses secara bebas, baik oleh kalangan ASN maupun masyarakat luas agar terbiasa dengan layanan digital," pungkasnya. ***