
PEKANBARU - Dana daerah tak lagi bisa mengalir begitu saja ke rekening perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini memasang filter ketat sebelum kembali menyetujui kucuran penyertaan modal, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan pijakan bisnis yang logis dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan bahwa langkah evaluasi menyeluruh ini menyasar semua BUMD maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan tersebut diambil agar misi perusahaan dalam menyumbang pendapatan daerah tidak lantas mengorbankan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Selama ini, tolok ukur kesuksesan BUMD kerap kali hanya dititikberatkan pada seberapa besar laba atau dividen yang disetorkan ke kas pemerintah. Ke depan, cara pandang tersebut diubah. Syahrial menekankan bahwa efisiensi operasional, kemampuan membuka lapangan kerja, serta kontribusi pelayanan kepada masyarakat menjadi poin penilaian yang sama pentingnya.
Mengingat setiap tambahan modal menguras sumber daya keuangan daerah, Pemprov Riau menegaskan tidak akan meloloskan usulan pendanaan yang sekadar didasari kebutuhan operasional perusahaan tanpa prospek yang terukur.
"Penyertaan atau penambahan modal BUMD dijamin berbasiskan kajian akademis, business plan yang terukur, dan analisis dampak ekonomi bagi daerah," papar Syahrial saat memberikan keterangan di Ruang Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/9/2026).
Di samping memperketat perizinan modal baru, pemerintah turut menyoroti sejumlah anak perusahaan BUMD yang tengah didera krisis keuangan, terutama perusahaan yang membukukan ekuitas negatif. Proses pembenahan terhadap perusahaan-perusahaan berapor merah tersebut saat ini sedang berjalan.
Evaluasi ini tidak hanya sebatas membedah kedalaman kerugian, melainkan menentukan nasib keberlanjutan bisnis itu sendiri. Langkah yang disiapkan mencakup penilaian portofolio usaha dan pengetatan sistem kendali internal.
"Langkah pembenahan anak perusahaan BUMD yang berekuitas negatif sedang berjalan. Termasuk evaluasi portofolio, penerapan sistem pengendalian intern hingga opsi divestasi atau likuidasi taktis jika diperlukan," tegasnya.
Sikap realistis juga diterapkan pada target penerimaan daerah. Pemprov Riau memastikan bahwa target setoran dividen dari BUMD tidak lagi dipatok membabi buta, melainkan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan proses restrukturisasi yang tengah berlangsung di internal manajemen.
"Penetapan target dividen APBD 2026 disesuaikan melalui analisis kinerja serta langkah restrukturisasi manajemen BUMD," urainya.
Penataan ulang ini akhirnya menempatkan perusahaan-perusahaan pelat merah pada tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi, di mana kinerja manajemen harus bisa dipertanggungjawabkan agar modal daerah tidak berujung menjadi beban APBD. ***