
PEKANBARU - Nasib malang menimpa seorang pensiunan guru bernama Yuharti Yusuf. Niat hati ingin menjual rumah, ia justru harus menelan pil pahit lantaran uang lebih dari setengah miliar rupiah miliknya raib. Pilunya, terduga pelaku yang menguras hasil penjualan tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B.
Kini, oknum abdi negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan B setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan. Selain B, polisi turut menyeret satu nama lain berinisial KDS, yang disebut-sebut memiliki pertalian keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau. Namun, KDS saat ini belum menjalani penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua membenarkan langkah hukum tersebut. Ia memastikan penahanan dilakukan usai tersangka B merampungkan proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," terangnya, Jumat (25/9/2026).
Tragedi finansial yang menimpa sang pensiunan guru bermula pada 11 November 2024 silam di kawasan Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B bersama pihak lainnya melakukan transaksi pembelian rumah milik korban dengan skema pembiayaan melalui bank. Ironisnya, begitu legalitas sertifikat berganti nama kepada pihak terlapor dan dana pencairan masuk ke rekening Yuharti, uang tersebut diduga langsung ditarik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Tak hanya hasil penjualan rumah, pelaku diduga kuat ikut membobol uang tabungan pribadi milik korban. Akibat rentetan kejadian tersebut, total kerugian materi yang diderita Yuharti mencapai angka Rp524.595.500.
"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," beber Hasyim.
Atas laporan kepolisian yang dilayangkan korban pada 18 Maret 2025 lalu, status B dan KDS akhirnya dinaikkan menjadi tersangka pada 28 Agustus 2026. Tersangka B kemudian dipanggil dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026 mendatang. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian, penipuan, dan penggelapan.
Dari proses penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat. Bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, salinan surat pernyataan tersangka B, dokumen pembatalan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540, hingga tiga lembar rekening koran bank atas nama korban.
Saat ini, kepolisian tengah mengebut penyusunan kelengkapan administrasi agar kasus dugaan penipuan yang melibatkan aparatur sipil negara ini dapat segera bergulir di meja hijau.
"Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya. (kr1)