PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tengah merombak tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar keberadaannya tidak sekadar menjadi mesin pencari laba bagi kas daerah. Langkah penertiban ini diarahkan untuk menjamin perbaikan layanan umum, pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat, hingga pembenahan nasib anak perusahaan yang selama ini membebani keuangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh diberlakukan untuk menyeimbangkan target pendapatan dan fungsi sosial perusahaan plat merah tersebut. Kebijakan ini disampaikannya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/9/2026).

"Pemerintah Provinsi Riau terus mengevaluasi BUMD dan BLUD agar peranannya sebagai penyumbang pendapatan daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan umum," paparnya.

Guna mencapai target tersebut, eksekutif kini menerapkan syarat ketat bagi perusahaan daerah yang menginginkan kucuran dana segar. Syahrial memastikan setiap usulan penambahan modal tidak bisa lagi diajukan secara asal-asalan, melainkan wajib melewati serangkaian kajian kelayakan yang terukur.

"Penyertaan atau penambahan modal BUMD dijamin berbasiskan kajian akademis, business plan yang terukur, dan analisis dampak ekonomi bagi daerah," tegasnya.

Dalam proses penilaian kinerja di lapangan, pemerintah daerah turut mematok berbagai indikator baru yang harus dipenuhi oleh jajaran direksi. Indikator keberhasilan sebuah BUMD tidak lagi semata-mata bertumpu pada besaran dividen akhir tahun, melainkan diperluas ke sektor-sektor yang langsung menyentuh denyut nadi perekonomian warga.

"Kami juga menerapkan indikator kinerja BUMD yang mencakup aspek laba atau dividen, efisiensi, penyerapan tenaga kerja, hingga dampak pelayanan publik," tambahnya.

Perhatian khusus eksekutif juga tertuju pada anak-anak perusahaan BUMD yang tercatat memiliki rapor merah atau mengalami pembengkakan utang. Pemprov Riau saat ini sedang mematangkan skenario penyelamatan terarah, hingga menyiapkan opsi pemutusan aktivitas bisnis guna mencegah kerugian daerah yang lebih fatal.

"Langkah pembenahan anak perusahaan BUMD yang berekuitas negatif sedang berjalan. Termasuk evaluasi portofolio, penerapan sistem pengendalian intern hingga opsi divestasi atau likuidasi taktis jika diperlukan," bebernya.

Lebih lanjut, ia menjamin penetapan besaran target dividen pada APBD 2026 akan disesuaikan dengan realita kinerja serta hasil restrukturisasi manajemen di masing-masing BUMD tersebut. ***